Presiden Jokowi Resmi Teken PP Terkait Merger BUMN Pangan

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait merger sejumlah BUMN di klaster pangan. Penerbitan PP tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Holding BUMN Pangan

Ketiga PP yang diteken Jokowi adalah PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Kemudian, PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi, mengatakan sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas. 

Selain itu, juga mendukung penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan  bahan pangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Waketum Projo Sebut Roy Suryo Cs Kerahkan Segala Upaya agar Ijazah Jokowi Palsu

Nasional
2 hari lalu

Respons Roy Suryo Diperiksa Polisi 9 Jam: Malam Ini Kita Bubar dengan Baik

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Segera Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal