Presiden Jokowi Resmi Teken PP Terkait Merger BUMN Pangan

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait merger sejumlah BUMN di klaster pangan. Penerbitan PP tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Holding BUMN Pangan

Ketiga PP yang diteken Jokowi adalah PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Kemudian, PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi, mengatakan sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas. 

Selain itu, juga mendukung penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan  bahan pangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kuasa Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu: Jokowi Siap Lahir Batin Jalani Persidangan

Nasional
8 jam lalu

Pengacara Sebut Jokowi bakal Maafkan Tersangka Fitnah Ijazah: tapi Proses Hukum Lanjut

Nasional
11 jam lalu

Andi Azwan Yakin Jokowi Mau Maafkan Roy Suryo Cs: Beliau Negarawan!

Nasional
5 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal