JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 15 negara anggota telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama delapan tahun melakukan perundingan. Anggota RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN dan lima negara mitra free-trade area/FTA (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).
RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia, 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari investasi asing langsung dan 29 persen dari populasi dunia. Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar Organisasi Perdagangan Dunai (WTO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatangan perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut. Gagasan awal pembentukan RCEP diinisiasi oleh Indonesia, ketika menjadi Ketua ASEAN pada 2011. Airlangga yakin dengan ditandatanganinya RCEP, maka akan menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.
Setelah ditandatanganinya perjanjian RCEP pada 15 November 2020, RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal enam negara anggota ASEAN dan tiga negara Mitra FTA ASEAN menyelesaikan proses ratifikasi. “Setiap Kementerian dan Lembaga terkait harus terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, dunia usaha dapat menikmati RCEP ketika perjanjian ini mulai diimplementasikan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).