Selain mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp10 miliar. Selain empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan satu bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen.
Artinya, tujuh bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKMK, PMDN, dan PMA. Dengan dikeluarkan dari DNI, pemerintah berharap agar tujuh bidang usaha tersebut dapat lebih cepat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya. Di samping itu, bidang-bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya menjadi industri yang mampu bersaing di pasar regional dan global karena mampu melakukan ekspor atau menjadi industri substitusi impor.
Ada juga 17 bidang usaha yang selama ini sebenarnya sudah terbuka bagi PMA, tapi masih membutuhkan perizinan khusus atau rekomendasi. Pemerintah ingin mendorong agar bidang usaha yang termasuk dalam golongan ini, dapat menjadi lebih menarik bagi investasi. Oleh karena itu, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. “Perizinan masih menjadi kendala, oleh sebab itu kita ingin mempermudah usaha,” ujar Darmin.
Kendati pemerintah sudah melakukan terobosan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), tetapi kegiatan usaha tetap membutuhkan pemenuhan komitmen dari Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dengan mengeluarkan bidang-bidang usaha tersebut, diharapkan dapat lebih menarik bagi investor.
Sementara sebagian besar dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, yaitu sebanyak 25 bidang usaha adalah bidang-bidang usaha yang selama ini sudah terbuka untuk PMA tapi kurang diminati. Dengan mengoptimalisasi kepemilikannya, diharapkan akan menjadi lebih menarik. 25 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Seperti diketahui, 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018 masih berupa usulan dari Kementerian untuk kemudian dibahas dan dievaluasi oleh tim di Kemenko Perekonomian. Setelah dibahas oleh tim, ada juga rapat koordinasi yang dihadiri oleh menterimenteri terkait untuk menentukan bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Bidang-bidang usaha yang diusulkan ini baru resmi dikeluarkan dari DNI apabila sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden.