JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk mengubah skema gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema gaji pada PNS saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan diterapkan. Pasalnya, pemerintah saat ini masih berfokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
“Masih belum ditentukan, pemerintah masih fokus penanganan covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (9/12/2020).
Nantinya, skema gaji PNS yang baru ini tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat. Hal ini akan dilihat dari risiko kerja masing-masing pegawai.
Dwi Wahyu juga menambahkan, meskipun ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS, namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat tidak akan mengalami penurunan.