Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Pasalnya, penetapan gaji PNS sudah memperhitungkan berbagai hal.
“Tidak mungkin turunlah (gaji PNS) dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” kata Dwi Wahyu.
Dwi menambahkan, meskipun bakal dirombak, PNS akan tetap mendapatkan gaji ke 13. Sebab kebijakan mengenai gaji ke 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.
Menurut Dwi, mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.
“THR dan Gaji 13 tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan bapak Presiden Joko Widodo melihat situasi kebutuhan yang ada pada saat itu,” tuturnya.