Soal Omnibus Law, Menko Darmin Sebut Masuk Tahap Finalisasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam upaya mereformasi birokrasi akan melakukan omnibus law dengan merevisi 74 undang-undang yang mengatur perizinan. Kebijakan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyusunan draf omnibus law telah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

"Sebenarnya kita sudah praktis selesai tinggal ada rapat sekali maksimal dua kali sampai dengan Presiden bilang go (boleh maju ke DPR)," ujarnya di Pacific Place, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, secara substansi, omnibus law sudah diselesaikan. Termasuk mengidentifikasi semua regulasi yang dianggap menghambat perizinan.

"Semua pengaturan di UU yang menugaskan menteri menyerahkan perizinan itu ke Menteri akan kita ubah. Itu yang bisa menyerahkan PP (Peraturan Pemerintah), karena itu kewenangan Presiden. Jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat kita bikin begini," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Bisnis
1 tahun lalu

Besok! Ribuan Buruh Demo di MK-Istana Negara, Tuntut Cabut Omnibus Law hingga Permendag Impor

Bisnis
1 tahun lalu

Partai Buruh Demo Tuntut Omnibus Law Dicabut: Gaji PNS Naik 8 Persen, Kita Cuma 1,58 Persen!

Megapolitan
1 tahun lalu

1.304 Personel Gabungan Kawal Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal