JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam upaya mereformasi birokrasi akan melakukan omnibus law dengan merevisi 74 undang-undang yang mengatur perizinan. Kebijakan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyusunan draf omnibus law telah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
"Sebenarnya kita sudah praktis selesai tinggal ada rapat sekali maksimal dua kali sampai dengan Presiden bilang go (boleh maju ke DPR)," ujarnya di Pacific Place, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, secara substansi, omnibus law sudah diselesaikan. Termasuk mengidentifikasi semua regulasi yang dianggap menghambat perizinan.
"Semua pengaturan di UU yang menugaskan menteri menyerahkan perizinan itu ke Menteri akan kita ubah. Itu yang bisa menyerahkan PP (Peraturan Pemerintah), karena itu kewenangan Presiden. Jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat kita bikin begini," ucapnya.