Kendati demikian, dia masih belum dapat memastikan kapan omnibus law dapat diselesaikan seluruhnya. Pasalnya, masih harus menunggu keputusan dari DPR.
"Ya artinya jangan lupa omnibus law itu law (undang-undang) makanya kita harus maju ke DPR untuk menggolkan itu. Belum bisa minggu ini," kata dia.
Omnibus law ini dilakukan pemerintah agar dapat menyederhanakan proses investasi yang selama ini bertele-tele sehingga membutuhkan waktu sangat lama. Oleh karenanya, izin-izin yang tidak diperlukan akan dipangkas pemerintah.
Dengan demikian, proses investasi akan lebih cepat sehingga hal ini akan menarik investor-investor asing ke Indonesia. Pasalnya, proses perizinan Indonesia yang rumit ini menjadi alasan investor enggan datang ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, pengajuan revisi UU ini akan dilakukan setelah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih akan dilantik pada 1 Oktober kemarin.
"Setelah pelantikan DPR yang baru kita akan mengajukan banyak revisi UU," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).