JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memerintahkan klub motor gede (Moge) karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang bernama klub BlastingRijder DJP dibubarkan.
Perintah tersebut disampaikan Menkeu lantaran beredar di berbagai media sosial foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengendarai Moge bersama klub BlastingRijder DJP.
"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Menkeu lewat akun Instagram resmi pribadinya (@smindrawati), Minggu (26/2/2023).
Menurut dia, meskipun moge itu diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai serta memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegas Menkeu.