JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, 99,98 persen pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) pada 2022.
Sementara pada 2021 pegawai Kemenkeu yang telah lapor mencapai 99,87 persen dari 79.439. Sedangkan pada 2020 sebanyak 99,86 persen sudah melakukan pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LHK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Dari data LHK dan LHKPN tersebut, Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait.
Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE) yang dapat ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.