JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai. Adapun tarif yang bisa diterapkan mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung pada jenisnya.
“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit diabetes melitus di Indonesia yang semakin tahun terus bertambah dan menyerang penduduk dengan umur mulai 15 tahun.
“Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh, terutama seiring kenaikan income masyarakat. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Sri Mulyani memerinci tarif cukai Rp1.500 per liter akan dikenakan untuk teh kemasan yang produksinya mencapai 2.191 juta liter per tahun. Dengan demikian melalui kebijakan itu dapat menekan menjadi 2.015 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan Rp2,7 triliun.