Subsidi Gaji Turun dari Rp2,4 Juta Jadi Rp1 Juta, Ini Alasannya

Michelle Natalia
Kemnaker memberikan penjelasan alasan subsidi gaji turun dari Rp2,4 juta menjadi Rp1 juta.. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. BSU tahun lalu diberikan sebesar Rp2,4 juta, sedangkan tahun ini turun menjadi Rp1 juta. 

"Saat Bu Menaker Ida (Fauziyah) mengajukan program BSU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui, namun beliau menekankan bahwa keuangan negara terbatas," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita dalam webinar TNP2K di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Sementara itu, dalam rapat penanganan dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan, resource envelope (kapasitas fiskal) negara sudah sangat terbatas. 

Karena itu, bukan hanya nominalnya saja yang dipangkas, tetapi jumlah penerima dan wilayah target penerimanya pun dirampingkan. BSU tahun ini hanya menyasar wilayah-wilayah yang terdampak PPKM level 4 dan 3. 

"BSU 2020 itu anggarannya Rp29,7 triliun, sedangkan 2021 Rp8,79 triliun. Target penerimanya juga berkurang dari 12 juta orang penerima di 2020, 2021 ini hanya 8,78 juta orang. Inilah yang menjadi dasar sebenarnya kenapa dibatasi BSU 2021 ini," tutur Surya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berbeda dengan tahun lalu, BSU tahun ini juga hanya menargetkan pekerja di sektor tertentu, antara lain industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya sektor yang kita sasar pada BSU tahun 2021 ini spesifik pada sektor yang terdampak pada pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM level 3 dan 4," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
2 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
2 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal