JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. BSU tahun lalu diberikan sebesar Rp2,4 juta, sedangkan tahun ini turun menjadi Rp1 juta.
"Saat Bu Menaker Ida (Fauziyah) mengajukan program BSU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui, namun beliau menekankan bahwa keuangan negara terbatas," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita dalam webinar TNP2K di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Sementara itu, dalam rapat penanganan dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan, resource envelope (kapasitas fiskal) negara sudah sangat terbatas.
Karena itu, bukan hanya nominalnya saja yang dipangkas, tetapi jumlah penerima dan wilayah target penerimanya pun dirampingkan. BSU tahun ini hanya menyasar wilayah-wilayah yang terdampak PPKM level 4 dan 3.
"BSU 2020 itu anggarannya Rp29,7 triliun, sedangkan 2021 Rp8,79 triliun. Target penerimanya juga berkurang dari 12 juta orang penerima di 2020, 2021 ini hanya 8,78 juta orang. Inilah yang menjadi dasar sebenarnya kenapa dibatasi BSU 2021 ini," tutur Surya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berbeda dengan tahun lalu, BSU tahun ini juga hanya menargetkan pekerja di sektor tertentu, antara lain industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada dasarnya sektor yang kita sasar pada BSU tahun 2021 ini spesifik pada sektor yang terdampak pada pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM level 3 dan 4," ucapnya.