Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Berjalan mulai September

Michelle Natalia
Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. (Foto: Sindonews) 

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pegawai swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 untuk Dapat Rp600.000

Nasional
6 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Nasional
9 hari lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal