Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Berjalan mulai September

Michelle Natalia
Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. (Foto: Sindonews) 

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pegawai swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

16 hari lalu

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 dari Kemenaker RI

31 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

1 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal