JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) membantah adanya subsidi silang untuk membantu pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA penerima subsidi. Hal ini muncul seiring keluhan masyarakat terhadap lonjakan tagihan listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan tidak melakukan subsidi silang kepada pelanggan. Sebab, dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi pun PLN juga membutuhkan kucuran dana dari pemerintah.
“Perihal subsidi silang, uang dari mana, malah yang ada kami yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk disalurkan ke pelanggan terdampak Covid-19. "Stimulus itu murni pemberian pemerintah bukan PLN, kami tidak mungkin bisa melakukan subsidi silang,” ujar Bob dalam diskusi via online, Kamis (11/6/2020).
Dia juga memastikan PLN tidak bisa menaikkan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Dipastikan tarif tersebut tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2017.
“PLN tidak berwenang melakukan itu, kinerja kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan di luar tugas dari pemerintah,” kata Bob.