Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Bikin atau Lupa EFIN untuk Lapor SPT 

Djairan
Sebelum menyampaikan laporan SPT secara online (E-Filing), Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). (Foto: Ist)

Bila lupa EFIN, ikuti ketentuan berikut:

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Data email, telepon, dan alamat lengkap bisa dilihat di laman  di www.pajak.go.id/unit-kerja;
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Permohonan lewat email harus dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
4. Bila data tak lengkap, WP bisa mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Tak hanya email, DJP membuka layanan lupa EFIN lewat telepon Kring Pajak 1500200 dan media sosial Twitter. Untuk medsos, berikut langkah-langkahnya:

1. Wajib follow akun Twitter @kring_pajak
2. Mention akun tersebut satu kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN
3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention:
A. WP orang pribadi atau badan
B. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?
Cc. Password DJPonline lupa atau ingat.

Jika belum aktivasi, maka akan diarahkan ke langkah-langkah diatas. Jika sudah dan lupa password DJPonline, admin @kring_pajak akan memandu WP lewat Direct Message (DM).

WP dianjurkan menyimpan EFIN agar tak lupa setiap hendak mengisi SPT. EFIN bisa disimpan di kontak nomor HP, email, atau ditulis di kertas dan disimpan di dompet.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
18 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Makro
26 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal