Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya

Anggie Ariesta
Tarif efektif PPh Pasal 21 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. (Foto: Dok. MPI)

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0 persen. Sementara untuk tarif 34 persen berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.

Kategori C, tarif efektif 0 persen berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34 persen untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0 persen hingga 0,5 persen, di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5 persen berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

15 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

16 hari lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

17 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal