Tekan Inflasi, Pemda Wajib Anggarkan 2 Persen DTU untuk Belanja Perlindungan Sosial

Michelle Natalia
Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen yang diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk menekan dampak inflasi. (Foto: Dok. iNews.id)
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Menkeu Suahasil Rombak Pejabat Kemenkeu, Robert Leonard Marbun Sekjen Era Purbaya Dicopot

19 jam lalu

Menkeu Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

23 jam lalu

Suahasil Nazara Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

2 hari lalu

El Nino Berpotensi Ganggu Pasokan Pangan, BI Waspadai Kenaikan Harga Beras hingga Cabai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal