Terima Tanah Rampasan Rp36,9 Miliar, Menteri Agraria Akan Bikin Taman KPK

Antara
Sofyan Djalil mengungkapkan total aset tanah yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN senilai Rp36,9 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima aset dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun yang berasal dari barang rampasan negara terpidana kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

"Kita mendapatkan kepercayaan dari KPK untuk mengelola dua bidang tanah hasil rampasan KPK untuk kita kelola supaya memberi manfaat besar seperti harapan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata Menteri Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sofyan merinci KPK menyerahkan dua bidang tanah, terdiri atas satu bidang tanah di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp26,8 miliar (eks barang rampasan negara dalam perkara a.n terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo SH MS).

Kemudian, KPK juga menyerahkan satu bidang tanah berikut bangunan di Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp10 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Bambang Irianto SHMM). Total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN yakni Rp36,9 miliar.

Sofyan menjelaskan aset tanah seluas 3.400 meter yang berlokasi di Jalan Paso, Jagakarsa akan dibangun menjadi taman bermain yang dapat dimanfaatkan secara umum.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
1 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal