Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membebastugaskan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong demi kelancaran pemeriksaan. Langkah ini diambil usai temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Ombudsman RI.
Adapun lima pejabat yang resmi dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).