JAKARTA, iNews.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI bertanggung jawab apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. AMPB juga meminta kepastian tanggal pengesahan agar komitmen DPR dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Botok meminta hasil audiensi dituangkan secara jelas dalam berita acara, termasuk kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menurut dia, kepastian tenggat waktu diperlukan agar DPR memiliki tanggung jawab kepada masyarakat jika target tersebut tidak tercapai.
"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," katanya.