Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Tim iNews.id
Polisi sita uang Rp52 miliar dari kasus investasi bodong robot trading.

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita uang senilai Rp52,5 miliar dari kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89. Diketahui, trading tersebut dikelola oleh PT SMI.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.

Namun, pihaknya saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
2 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Nasional
2 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal