Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

iNews TV
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge atau tantangan menghafal surat Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras). Foto: iNews TV

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan kini tengah mendalami proses hukum secara komprehensif. Sementara itu, tim pelapor berencana melayangkan koordinasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penguatan proses hukum serta pendampingan advokasi keagamaan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 bulan lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

2 bulan lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

2 bulan lalu

FBR Geruduk Kantor OT Group di Jakbar Buntut Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

2 bulan lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

2 bulan lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal