Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk

Syukri Syarifuddin
Para terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online dihukum cambuk di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

"Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpidana ini dinyatakan bebas dan akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing masing," ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya para terpidana ini ditangkap petugas sedang bermain judi online di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka kemudian dihukum cambuk atas perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
1 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
1 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Buletin
2 hari lalu

Mobil Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Batubara Diadang Warga, Ada Apa?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal