Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk

Syukri Syarifuddin
Para terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online dihukum cambuk di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

"Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpidana ini dinyatakan bebas dan akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing masing," ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya para terpidana ini ditangkap petugas sedang bermain judi online di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka kemudian dihukum cambuk atas perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
20 jam lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Buletin
4 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
4 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
4 hari lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal