"Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpidana ini dinyatakan bebas dan akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing masing," ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya para terpidana ini ditangkap petugas sedang bermain judi online di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka kemudian dihukum cambuk atas perbuatannya.