Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk

Syukri Syarifuddin
Para terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online dihukum cambuk di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak sembilan warga Banda Aceh dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online. Eksekusi para terpidana ini berlangsung di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh, Selasa (22/10/2024).

Satu persatu para terpidana ini dicambuk algojo setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir atau judi.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Roslina mengatakan, dalam eksekusi ini algojo mencambuk para terpidana bervariasi dari 10 hingga 20 kali cambukan. Jumlah ini berdasarkan nilai taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
20 jam lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
1 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Buletin
2 hari lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Buletin
2 hari lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal