Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk

Syukri Syarifuddin
Para terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online dihukum cambuk di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak sembilan warga Banda Aceh dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir atau judi online. Eksekusi para terpidana ini berlangsung di Kompleks Bustanul Salatin Banda Aceh, Selasa (22/10/2024).

Satu persatu para terpidana ini dicambuk algojo setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir atau judi.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Roslina mengatakan, dalam eksekusi ini algojo mencambuk para terpidana bervariasi dari 10 hingga 20 kali cambukan. Jumlah ini berdasarkan nilai taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
1 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
1 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Buletin
2 hari lalu

Mobil Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Batubara Diadang Warga, Ada Apa?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal