Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

iNews TV
Pengacara Dokter Tifa meminta PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan terdakwa kliennya setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum di putusan sela. Foto iNews TV

Kuasa Hukum Sampaikan 27 Dasar Permohonan
Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga memaparkan dasar pengajuan praperadilan tersebut. Setidaknya terdapat 27 poin yang disampaikan, terutama berkaitan dengan Putusan Sela dalam perkara dugaan ijazah Jokowi yang sebelumnya membuat kliennya berstatus tersangka hingga kemudian menjadi terdakwa.

"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ujar tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Wirawan mengatakan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum menyusul putusan sela, proses persidangan perkara yang menjerat kliennya tersebut terhenti dan belum kembali berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili tidak lagi terpenuhi. Karena itu, secara hukum status Dokter Tifa dinilai bukan lagi sebagai terdakwa, meski pihak Kejaksaan atau Termohon masih menganggapnya sebagai tersangka.

"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka, padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," kata Wirawan.

Tim kuasa hukum juga menilai, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, dan sangkaan yang digunakan masih sama atau hanya dilakukan perubahan dengan menambahkan kalimat korektif tanpa perbaikan secara struktural, maka dakwaan baru tersebut dianggap mengabaikan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

2 bulan lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

10 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

10 hari lalu

Dokter Tifa Klaim Tak Pernah Teliti Ijazah Jokowi secara Langsung: Objek Kami Dokumen Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal