Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

iNews TV
Pengacara Dokter Tifa meminta PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan terdakwa kliennya setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum di putusan sela. Foto iNews TV

Kedua, menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela Nomor 302/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026 sebagai tersangka merupakan tindakan melawan hukum dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keempat, menyatakan status hukum Tifauzia Tyassuma setelah dijatuhkannya Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.

Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keenam, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

Ketujuh, apabila hakim tunggal memiliki pendapat berbeda, tim kuasa hukum meminta putusan yang seadil-adilnya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
7 jam lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

10 jam lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

11 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal