Kedua, menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela Nomor 302/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026 sebagai tersangka merupakan tindakan melawan hukum dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Keempat, menyatakan status hukum Tifauzia Tyassuma setelah dijatuhkannya Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.
Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keenam, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.
Ketujuh, apabila hakim tunggal memiliki pendapat berbeda, tim kuasa hukum meminta putusan yang seadil-adilnya.