Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

iNews TV
Pengacara Dokter Tifa meminta PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan terdakwa kliennya setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum di putusan sela. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam permohonannya, pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, meminta hakim menyatakan status hukum kliennya sebagai tersangka dan terdakwa melawan hukum serta batal demi hukum setelah adanya putusan sela.

"Halaman 7 pada petitum nomor 3, semula berbunyi memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dan seterusnya menjadi menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela nomor 302 Pid B 2026 PN Jakarta Timur tanggal 21 juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan hukum dan batal demi hukum," ujar Wirawan saat membacakan petitum permohonan praperadilan dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

Pertama, mereka meminta hakim menyatakan proses penuntutan yang dilakukan Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum karena melanggar Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juncto Putusan Sela Nomor 301/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
8 jam lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

12 jam lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

12 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal