Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

iNews TV
Dua hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan yang menghapus presidential threshold 20 persen. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang menghapus ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menambahkan, dissenting opinion tersebut dianggap dibacakan. Namun, dalam pokoknya kedua hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik tanpa harus memiliki kursi di DPR.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

5 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

9 hari lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

15 hari lalu

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

1 bulan lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal