SURABAYA, iNews.id – Perselisihan dalam hubungan pribadi diduga menjadi pemicu DBM (40), pria asal Kota Madiun, Jawa Timur, membunuh istri siri berinisial DH (30) dan anak tirinya, AGF (4). Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memusnahkan jasad mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu perselisihan antara tersangka dan DH.
“Terkait dengan motif berdasarkan hasil pemeriksaan sementara persidangan tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban DH,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
DBM diduga membunuh DH dan AGF di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Sebelum kasus ini terungkap sebagai dugaan pembunuhan, kedua korban sempat dilaporkan hilang ke Polres Madiun.
DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya telah tinggal bersama selama sekitar dua tahun setelah menikah secara siri.