Selain Hasto, KPK turut mencegah Yasonna Laoly ke luar negeri. Pencegahan keduanya berlaku selama enam bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).