Kantor Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan ke Luar Negeri Hasto

iNews TV
Imigrasi Soetta belum menerima surat pencegahan ke luar negeri Hasto Kristiyanto yang diajukan KPK. (Foto: iNews)

Selain Hasto, KPK turut mencegah Yasonna Laoly ke luar negeri. Pencegahan keduanya berlaku selama enam bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Haji dan Umrah
3 hari lalu

18 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sudah Bayar hingga Rp290 Juta

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 89 WNI, Terindikasi Haji Nonprosedural

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal