"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan pelanggaran etik dalam proses penggeledahan pondok pesantren tersebut.
Menurutnya, terdapat dua proses yang masih berjalan. Pertama, penegakan hukum yang ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
"Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," tuturnya.
Hingga kini, Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik yang dilakukan oleh para personel dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran tersebut.