Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

iNews
Kejaksaan masih mencari keberadaan terpidana Silfester Matutina. (Foto: iNews).

Dia menekankan bahwa perkara Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

"Statement dari penasihat hukum terpidana yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Jakarta, kami harap dapat diikuti dengan kehadiran langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi harus dilaksanakan karena perkara sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Anang.

Menurutnya, Kejaksaan akan mengambil langkah tegas, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dalam kasus ini. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
5 bulan lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
9 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal