JAKARTA, iNews.id – Penetapan tersangka dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampitsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai sorotan publik.
Selain klaim dikriminalisasi dari pihak tersangka, perlakuan khusus seperti tidak dipasangnya rompi tahanan dan borgol juga menjadi kritikan tajam dari pakar hukum pidana.
Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah secara tegas menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi dan merasa tidak pantas ditahan. Ia berdalih alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih perlu didalami dan belum terkonfirmasi secara cukup.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar menegaskan bahwa penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ketika orang ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan bisa lebih. Jika merasa dikriminalisasi, tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," ujar Abdul Fikar.
Kebingungan publik makin menguat saat Febri Adriansyah keluar menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung maupun borgol di tangannya. Pihak Kejaksaan Agung berdalih hal itu terjadi karena situasi yang terburu-buru dan sudah larut malam.
Namun, alasan ini dinilai tak masuk akal oleh pakar hukum. Kejagung dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum.