"Setiap tersangka seharusnya diperlakukan sama di mata hukum (equality before the law). Jika tersangka lain menggunakan rompi, siapa pun itu—termasuk Febri Adriansyah—seharusnya juga menggunakannya. Ini bentuk diskriminasi dari Kejaksaan," tegas Abdul Fikar.
Febri Adriansyah diduga tersandung dalam tiga kasus mega korupsi, yakni: dugaan korupsi di PT Asabri; pengadaan di PT Krakatau Steel; dan pengadaan batubara di PT PLN.
Dalam proses penggeledahan di 12 titik—termasuk kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat—penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai bernilai hampir triliunan rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Saat ini, Febri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penempatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejagung dan KPK guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat status Febri yang pernah menjabat pejabat struktural di Kejaksaan Agung.
Meski berada di Rutan KPK, seluruh kendali penyidikan dan penanganan perkara tetap dipegang sepenuhnya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Hingga akhir pekan, Rutan KPK terpantau lengang dan belum ada kunjungan dari pihak keluarga maupun tim kuasa hukum.