Komdigi Segera Susun Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Raka Dwi Novianto
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan ini. 

Namun, sambil menunggu aturan yang lebih permanen, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan sementara. 

Meutya juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat mendukung upaya ini demi melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

"Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih baik pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun peraturan yang lebih kuat dan komprehensif terkait batasan usia bermedia sosial.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Gadget
4 hari lalu

Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 berkat Inovasi Layanan Publik Digital

Nasional
5 hari lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Nasional
7 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Seleb
7 hari lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal