Komdigi Segera Susun Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Raka Dwi Novianto
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Foto: iNews TV

"Untuk aturan yang lebih kuat, kami akan melibatkan DPR. Sambil menunggu itu, kami akan mengeluarkan aturan sementara dan berdiskusi dengan DPR untuk merancang undang-undang yang lebih melindungi anak-anak kita," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Meutya, memberikan perhatian khusus terhadap rencana ini. Presiden menilai pentingnya perlindungan anak di dunia digital sebagai salah satu prioritas utama.

"Presiden sangat memperhatikan isu ini. Beliau mendukung penuh langkah untuk mempelajari dan menerapkan aturan demi melindungi anak-anak kita di ranah digital," ungkap Meutya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Gadget
4 hari lalu

Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 berkat Inovasi Layanan Publik Digital

Nasional
5 hari lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Nasional
7 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Seleb
7 hari lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal