Komdigi Segera Susun Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Raka Dwi Novianto
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Foto: iNews TV

"Untuk aturan yang lebih kuat, kami akan melibatkan DPR. Sambil menunggu itu, kami akan mengeluarkan aturan sementara dan berdiskusi dengan DPR untuk merancang undang-undang yang lebih melindungi anak-anak kita," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Meutya, memberikan perhatian khusus terhadap rencana ini. Presiden menilai pentingnya perlindungan anak di dunia digital sebagai salah satu prioritas utama.

"Presiden sangat memperhatikan isu ini. Beliau mendukung penuh langkah untuk mempelajari dan menerapkan aturan demi melindungi anak-anak kita di ranah digital," ungkap Meutya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

8 hari lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

8 hari lalu

Akun Anonim Kerap Bikin Hoaks, Bakom Usul Terhubung Nomor HP dan KTP

11 hari lalu

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

11 hari lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal