Sesuai Undang-Undang, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan kini tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.