Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  

Jonathan Simanjuntak
KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel haji, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: iNews TV

Sesuai Undang-Undang, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan kini tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
11 jam lalu

Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nasional
13 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Nasional
15 jam lalu

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal