Aksi sindikat ini sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman tersebut, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Eko Wahyudi di Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan mengungkap sindikat ini dikendalikan mantan teknisi PLN dan telah beraksi selama dua bulan terakhir. Kabel curian dijual dengan harga murah dan hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat aksi pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian mencapai Rp220 juta dan sejumlah pelanggan terdampak pemadaman listrik. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak PLN mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan petugas PLN di lingkungan permukiman agar kejadian serupa tidak terulang.