Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan

iNews TV
Kuasa hukum Roy Suryo menilai ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru menguatkan gugatan praperadilan dan hak kliennya atas ganti rugi. Foto iNews TV

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta.

Selain itu, lanjut Gafur, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya juga menyatakan pemohon memiliki hak mengajukan ganti rugi immateriil. Menurutnya, pendapat tersebut justru melemahkan argumentasi hukum pihak termohon.

Gafur optimistis seluruh fakta persidangan akan dipertimbangkan hakim secara independen. Ia menegaskan pihaknya tidak semata mengejar besaran nilai ganti rugi, melainkan mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.

"Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," ujarnya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Tegaskan Ganti Rugi Diatur KUHAP Bukan Semau Pemohon

4 hari lalu

Roy Suryo Disidang Besok, Rismon Penasaran Dasar Ilmiah Tudingan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

4 hari lalu

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

4 hari lalu

Roy Suryo Siapkan Nota Perlawanan, Siap Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal