Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta.
Selain itu, lanjut Gafur, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya juga menyatakan pemohon memiliki hak mengajukan ganti rugi immateriil. Menurutnya, pendapat tersebut justru melemahkan argumentasi hukum pihak termohon.
Gafur optimistis seluruh fakta persidangan akan dipertimbangkan hakim secara independen. Ia menegaskan pihaknya tidak semata mengejar besaran nilai ganti rugi, melainkan mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.
"Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," ujarnya.