JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan oleh HM Subhan.
Putusan itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan MA, putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, turut mengunggah tangkapan layar putusan tersebut melalui akun Instagram @dennyindrayana99.
Dalam keterangannya, Denny menyebut gugatan HM Subhan terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan MA.
"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.