Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

iNews TV
Menaker Yassierli. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Surat edaran ditujukan bagi gubernur, bupati dan wali kota.

Para kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik.

"Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya

Nasional
6 bulan lalu

Bahas PHK di Industri Media, Menteri Komdigi bakal Temui Menaker Pekan Depan

Buletin
7 bulan lalu

Menaker Ungkap 24.036 Orang Terkena PHK hingga April 2025

Bisnis
7 bulan lalu

Kapan Eks Buruh Sritex Dipekerjakan Kembali? Ini Bocoran Menaker

Bisnis
16 jam lalu

Kisah Sukses Tope Awotona, Salah Satu Imigran Terkaya yang Pernah Jadi Salesman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal