Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

iNews TV
Menaker Yassierli. (Foto: iNews)

Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.

“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya

Nasional
6 bulan lalu

Bahas PHK di Industri Media, Menteri Komdigi bakal Temui Menaker Pekan Depan

Buletin
7 bulan lalu

Menaker Ungkap 24.036 Orang Terkena PHK hingga April 2025

Bisnis
7 bulan lalu

Kapan Eks Buruh Sritex Dipekerjakan Kembali? Ini Bocoran Menaker

Buletin
10 jam lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal