Menurut Budi, keterangan Nusron sebagai saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara terang.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak lain yang diduga terkait. Penetapan tersangka maupun proses hukum tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.