Pelemparan Batu di Jalur Sancaka: Menhub Geram, Polisi Bergerak!

iNews TV
Pelemparan Batu di Jalur Sancaka

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme di jalur kereta api dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, karena dianggap mengancam keselamatan publik.

Penanganan Korban

Kedua korban dalam insiden pelemparan batu ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Triarsi. Hingga saat ini, kondisi mereka telah ditangani dan masih dalam proses pemulihan.

Sementara itu, penyelidikan terus dilanjutkan. Polda Jawa Tengah dan Polsuska berkomitmen untuk memburu pelaku hingga tuntas dan memastikan jalur kereta api aman dari tindakan-tindakan kriminal serupa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

KAI Kembali Tutup Perlintasan Liar, Kali ini di Antara Stasiun Tebet-Cawang Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Nasional
6 hari lalu

685.933 Tiket Kereta Api Terjual di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus!

Nasional
6 hari lalu

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1: 123.325 Tiket Kereta Masih Tersedia

Nasional
14 hari lalu

Cegah Kecelakaan Kereta, KAI Tutup Sejumlah Pelintasan Liar di Banten dan Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal