Pelemparan Batu di Jalur Sancaka: Menhub Geram, Polisi Bergerak!

iNews TV
Pelemparan Batu di Jalur Sancaka

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme di jalur kereta api dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, karena dianggap mengancam keselamatan publik.

Penanganan Korban

Kedua korban dalam insiden pelemparan batu ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Triarsi. Hingga saat ini, kondisi mereka telah ditangani dan masih dalam proses pemulihan.

Sementara itu, penyelidikan terus dilanjutkan. Polda Jawa Tengah dan Polsuska berkomitmen untuk memburu pelaku hingga tuntas dan memastikan jalur kereta api aman dari tindakan-tindakan kriminal serupa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Perintahkan Bangun Rumah untuk Warga Pinggir Rel Senen, Tim Langsung Bergerak

Nasional
5 hari lalu

4,3 Juta Tiket Kereta Terjual pada Arus Balik Lebaran 2026

Megapolitan
6 hari lalu

KAI Imbau Warga Tak Bawa Mobil saat Jemput Pemudik di Stasiun Pasar Senen, Parkir Terbatas

Nasional
7 hari lalu

KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Besok, 51.100 Penumpang Tiba di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 51.015 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal