Pelemparan Batu di Jalur Sancaka: Menhub Geram, Polisi Bergerak!

iNews TV
Pelemparan Batu di Jalur Sancaka

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme di jalur kereta api dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, karena dianggap mengancam keselamatan publik.

Penanganan Korban

Kedua korban dalam insiden pelemparan batu ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Triarsi. Hingga saat ini, kondisi mereka telah ditangani dan masih dalam proses pemulihan.

Sementara itu, penyelidikan terus dilanjutkan. Polda Jawa Tengah dan Polsuska berkomitmen untuk memburu pelaku hingga tuntas dan memastikan jalur kereta api aman dari tindakan-tindakan kriminal serupa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Bisnis
10 hari lalu

Lonjakan Penumpang Nataru, Tiket Kereta Api Hampir Terjual 4 Juta hingga Awal 2026

Megapolitan
11 hari lalu

KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek Beroperasi hingga Dini Hari pada Malam Tahun Baru

Megapolitan
16 hari lalu

Tiket Kereta dari Jakarta Masih Tersedia hingga awal Januari 2026, Awas Kehabisan!

Nasional
16 hari lalu

Hore! Tiket Kereta Api dari Jakarta Masih Tersedia di Masa Nataru, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal