Pelemparan Batu di Jalur Sancaka: Menhub Geram, Polisi Bergerak!

iNews TV
Pelemparan Batu di Jalur Sancaka

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme di jalur kereta api dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, karena dianggap mengancam keselamatan publik.

Penanganan Korban

Kedua korban dalam insiden pelemparan batu ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Triarsi. Hingga saat ini, kondisi mereka telah ditangani dan masih dalam proses pemulihan.

Sementara itu, penyelidikan terus dilanjutkan. Polda Jawa Tengah dan Polsuska berkomitmen untuk memburu pelaku hingga tuntas dan memastikan jalur kereta api aman dari tindakan-tindakan kriminal serupa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3,45 Juta Penumpang Naik Kereta saat Libur Sekolah, Melonjak Dibanding Tahun Lalu

57 tahun lalu

Libur Sekolah, KAI Daop 1 Jakarta Catat Penumpang Tembus 1,16 Juta Orang

57 tahun lalu

Meningkat, KAI Angkut 259 Juta Penumpang di Semester I 2026

57 tahun lalu

4 Perjalanan Kereta Api Terlambat gegara Kabel Menjuntai di Atas Rel di Karawang

57 tahun lalu

KAI Tambah Perjalanan LRT Jabodebek di Jam Sibuk Pagi, Berlaku Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal