Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 

Sukron
Suasana di lokasi panti asuhan yang menjadi TKP pencabulan. (Foto: iNews/Sukron)

TANGERANG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini viral di media sosial dengan jumlah korban tujuh orang.

Data yang diperoleh, saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Kemudian Y (30) selaku pengurus atau guru di panti asuhan dan A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Buletin
6 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
13 jam lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
3 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal