Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 

Sukron
Suasana di lokasi panti asuhan yang menjadi TKP pencabulan. (Foto: iNews/Sukron)

Dalam kasus ini, korban terdiri atas tiga anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Atas Perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi terkini menyebutkan panti asuhan ini sudah berdiri antara 15 tahun hingga 20 tahun. Panti asuhan ini juga diduga tidak berizin. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Buletin
12 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
18 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
18 jam lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
3 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal