PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi usai Bikin Gaduh di Ruang Sidang

iNews TV
PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas PN Jakut, Maryono menjelaskan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.

"Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP," ujar Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Lalu, Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman

Nasional
21 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
21 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
22 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
31 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal