PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi usai Bikin Gaduh di Ruang Sidang

iNews TV
PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas PN Jakut, Maryono menjelaskan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.

"Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP," ujar Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Lalu, Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
4 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
4 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
5 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal