Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

iNews TV
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan jilid V. Ia meminta Menteri Keuangan membayar setelah tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Foto iNews TV
Minta Menteri Keuangan Bayar Ganti Rugi
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy turut menjelaskan alasan Menteri Keuangan dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan kali ini. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

"Menimbang bahwa oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.

Tim hukum Roy menilai pembayaran ganti rugi merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menteri Keuangan Republik Indonesia wajib ditarik sebagai pihak terkait in casu Turut Termohon II agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo dan pembebanan ganti kerugian atas tindakan tidak sah yang dilakukan Termohon merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN," tutur dia.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
9 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar

11 jam lalu

Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta

11 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

11 jam lalu

Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Bongkar Tarif Rp980 Juta untuk 3 Titik Dapur MBG

11 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal