Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.
Roy menegaskan tuntutan ganti rugi tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Menurutnya, permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
Roy bahkan menyatakan tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi jika permohonannya dikabulkan hakim.
"Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapapun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu."
Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agenda sidang berikutnya. Jawaban dari Termohon dan para Turut Termohon akan digelar pada Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026). "Putusan akan dibacakan Selasa 15 September pukul 13.00 siang,” tutur hakim.