Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

iNews TV
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan jilid V. Ia meminta Menteri Keuangan membayar setelah tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II. 

Kuasa hukum Roy menjelaskan, permohonan terbaru tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
1 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar

3 jam lalu

Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta

3 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

3 jam lalu

Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Bongkar Tarif Rp980 Juta untuk 3 Titik Dapur MBG

3 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal